LUWU. NEWSTABLOIDSAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, ringkus terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa 11 Februari 2020.
Kasman alias Dollar (30) warga Desa Cimpu Kecamatan Suli, dibekuk petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial HR, namun saat akan dilakukan penangkapan, HR tidak berada ditempat.
“HR tengah dalam buruan petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba AKP. Awaluddin, Rabu (12/2/2020).
Selain pelaku, polisi juga amankan barang bukti, berupa tiga sachet bening sabu, satu set alat sabu (bong), potongan pipet, satu unit telepon seluler merk Nokia, uang tunai Rp450 ribu dan satu unit motor merk Yamaha Mio.
“Guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti, kini berada di Mapolres Luwu,” pungkasnya.
(ari)












Komentar